KORUPSI

on Jumat, 05 Oktober 2012



         Fenomena korupsi telah menjadi persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memiliki rating yang tinggi di antara negara-negara lain dalam hal tindakan korupsi. Korupsi sebagai sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi sebuah objek kajian yang menarik bagi setiap orang. Setiap orang memiliki sudut pandang masing-masing sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kajian itu. Misalnya ada orang yang meneliti pengaruh korupsi terhadap perekonomian, perpolitikan, sosial, dan kebudayaan.  
       Fenomena korupsi telah merongrong nilai-nilai kerja keras, kebersamaan, tenggangrasa, dan belaskasih  di antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia Indonesia yang easy going, apatisme terhadap nasib dan penderitaan sesama khususnya rakyat kecil yang tidak sempat untuk menikmati atau memiliki kesempatan untuk korupsi. Meskipun korupsi bukanlah sebuah lapangan pekerjaan baru. Singkatnya tindakan korupsi seolah-olah bukanlah sebuah lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun sebab kenderungan korupsi telah merasuki hati semua orang.

Apa itu Korupsi?
     Korupsi berasal dari kata corrupti(Latin) yang berarti  busuk, rusak atau dalam bentuk kata kerja corrumpere yang berarti  menggoyahkan, memutarbalik, menyogok.  MenurutTransparency International, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur : perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara). Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
        Dengan demikian korupsi merupakan tindakan seorang pejabat publik untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tindakan itu justeru merugikan pihak lain atau umum(negara). Pejabat publik melakukan tindakan korupsi dengan sebuah kesadaran yang dilatarbelakangi oleh keinginannya untuk membahagiakan dirinya atau kelompoknya.  Masalah  korupsi telah lama menimpa bangsa Indonesia.
      Selain itu mentalitas korupsi yang mendarah daging bukanlah sifat hakiki yang ada dalam manusia. Mentalitas korupsi pada dasarnya tercipta oleh mentalitas modern seperti budaya konsumtif, easy going, tidak mau bekerja keras dan lain-lain. Sebagai sebuah mentalitas yang ditambahkan korupsi bisa dihilangkan dengan mengembangkan sebuah budaya tandingan seperti nilai-nilai agama. Setiap agama pasti mengembangkan nilai-nilai kerja keras, tanggung jawab, rasa bersalah dan lain-lain. Setiap orang harus mengusahakan nilai kerja keras untuk memeroleh kebahagiaan. Setiap orang akan merasa bahagia jika ia bisa menikmati hasil jerih payah yang merupakan buah dari kerja kerasnya sendiri. untuk itu lah, kepada seluruh aparatur negara harus mampu untuk menunjukkan pengabdian yang baik kepada masyarakat banyak.

Referensi:

http://pandanganpolitikus.blogspot.com/2012/07/korupsi.html



Nama : Bryant Varel Purba

Npm  : 19111194

Kelas : 2KA43

0 komentar:

Posting Komentar

Followers