Fenomena korupsi telah menjadi
persoalan yang berkepanjangan di negara Indonesia. Bahkan negara kita memiliki rating yang tinggi di antara negara-negara lain dalam hal tindakan
korupsi. Korupsi sebagai sebuah masalah yang besar dan berlangsung lama menjadi
sebuah objek kajian yang menarik bagi setiap orang. Setiap orang memiliki sudut
pandang masing-masing sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam kajian itu.
Misalnya ada orang yang meneliti pengaruh korupsi terhadap perekonomian,
perpolitikan, sosial, dan kebudayaan.
Fenomena korupsi telah
merongrong nilai-nilai kerja keras, kebersamaan, tenggangrasa, dan belaskasih
di antara sesama warga bangsa Indonesia. Korupsi menciptakan manusia
Indonesia yang easy going, apatisme terhadap nasib dan
penderitaan sesama khususnya rakyat kecil yang tidak sempat untuk menikmati atau
memiliki kesempatan untuk korupsi. Meskipun korupsi bukanlah sebuah lapangan pekerjaan baru. Singkatnya tindakan korupsi seolah-olah bukanlah sebuah
lagi sebuah tindakan yang diharamkan oleh agama manapun sebab kenderungan
korupsi telah merasuki hati semua orang.
Apa itu Korupsi?
Korupsi berasal dari kata corrupti(Latin) yang berarti busuk, rusak atau dalam bentuk kata kerja corrumpere yang berarti menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. MenurutTransparency
International, korupsi
adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar mencakup unsur-unsur : perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau
korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; memberi atau
menerima hadiah atau janji (penyuapan); penggelapan dalam jabatan; pemerasan
dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara
negara); menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan
jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Dengan demikian korupsi merupakan tindakan
seorang pejabat publik untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Tindakan itu
justeru merugikan pihak lain atau umum(negara). Pejabat publik melakukan
tindakan korupsi dengan sebuah kesadaran yang dilatarbelakangi oleh
keinginannya untuk membahagiakan dirinya atau kelompoknya. Masalah
korupsi telah lama menimpa bangsa Indonesia.
Selain itu mentalitas korupsi yang mendarah
daging bukanlah sifat hakiki yang ada dalam manusia. Mentalitas korupsi pada
dasarnya tercipta oleh mentalitas modern seperti budaya konsumtif, easy going, tidak mau bekerja keras dan lain-lain. Sebagai sebuah
mentalitas yang ditambahkan korupsi bisa dihilangkan dengan mengembangkan
sebuah budaya tandingan seperti nilai-nilai agama. Setiap agama pasti
mengembangkan nilai-nilai kerja keras, tanggung jawab, rasa bersalah dan
lain-lain. Setiap orang harus mengusahakan nilai kerja keras untuk memeroleh
kebahagiaan. Setiap orang akan merasa bahagia jika ia bisa menikmati hasil
jerih payah yang merupakan buah dari kerja kerasnya sendiri. untuk itu lah, kepada seluruh aparatur negara harus mampu untuk menunjukkan pengabdian yang baik kepada masyarakat banyak.
Referensi:
Nama : Bryant Varel Purba
Npm : 19111194
Kelas : 2KA43
0 komentar:
Posting Komentar