Koperasi Simpan Pinjam oleh Thomas Timberg, Partnership for Economic
Growth” Koperasi simpan-pinjam adalah koperasi yang secara khusus menerima
tabungan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi ini dibedakan
dari koperasi lainnya, misalnya koperasi kredit (kredit pertanian) yang memberikan
pinjaman menggunakan dana yang berasal dari lembaga keuangan lain, tidak
menggunakan dana dari anggota. Koperasi simpan pinjam dimulai di negara Jerman
pada pertengahan abad 19. Tujuan dari koperasi kredit (credit union) untuk
mengembangkan sikap hidup hemat diantara orang miskin serta menyelamatkan
mereka dari para rentenir. Bahkan untuk saat ini credit union melayani
nasabah yang tidak pernah disentuh oleh lembaga keuangan yang lain. Dua gerakan
koperasi yang dimulai oleh Delitsch dan Raffeisen, meski berbeda ideologi,
namun mempunyai fungsi yang sama. Keadaan koperasi simpan pinjam di Indonesia
cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun
lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana
pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan
yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan. Namun kecenderungan yang
terjadi sebaliknya, dengan adanya otonomi daerah, banyak koperasi simpan pinjam
yang tidak lagi melaporkan kegiatan mereka dan tidak ada mekanisme yang bisa
memaksa mereka untuk melakukan hal tersebut. Kami mengetahui bahwa saat ini ada
rencana agar koperasi simpan-pinjam memberikan laporan secara teratur,
setidaknya bagi mereka yang telah atau ingin menerima dana dari pemerintah.
Terdapat 2 kelompok besar koperasi simpan pinjam, yaitu Credit Union dan
Baitul Malwa Tamwil (BMT) yang melakukan kegiatannya di luar kerangka peraturan
yang ada. Kini mereka sedang mengadakan perubahan dan ada peluang besar untuk Koperasi
Simpan-Pinjam. Hal diatas terjadi karena adanya bias terhadap bank kecil local,
meningkatnya persyaratan permodalan bagi BPR (Bank Perkreditan Rakyat) sehingga
membuka peluang yang besar bagi koperasi simpan pinjam sebagai lembaga
penyimpan dana dengan citra yang baik dan hati-hati. Bank Rakyat Indonesia
beserta bank-bank lain terus melakukan ekspansi di pasar ini dengan unit
desanya. Namun bank-bank tersebut hanya mampu melayani sebagian kecil pasar
saja. BPR dan LDKP (Lembaga Daerah Keuangan Pedesaan) sebenarnya memiliki
kesempatan yang baik, namun mereka memiliki keterbatasan karena tingginya
struktur biaya. Koperasi simpan pinjam dapat menjaga biaya tetap rendah untuk
kredit-kredit kecil sehingga mereka mampu bersaing di pasar secara efektif. Jika
mereka dapat terus mengembangkan usahanya dengan baik seharusnya mereka mampu
untuk menarik dana para penyumbang dengan memberikan suku bunga uang yang
menarik.
Ada beberapa pertanyan yang menarik dan penting. Situasi koperasi tidak
jelas, karena kurangnya laporan dan pengawasan. Kami tidak mengetahui bagaimana
keadaaan sesungguhnya mengenai koperasi simpan pinjam di Indonesia. Suatu usaha
yang telah kami lakukan untuk satu propinsi tertentu menunjukkan bahwa ada
kemungkinan proporsi koperasi yang dilaporkan lebih kecil beberapa persen dari
kondisi yang sebenarnya. Sebuah studi terakhir yang dilakukan oleh GTZ (Jerman
bantu teknis) memperlihatkan beberapa indikator. Studi tersebut berjudul
“Sektor Koperasi dan Keuangan Mikro”. Keuangan mikro, berhubungan khusus dengan
koperasi Swamitra yang terkait dengan bank Bukopin serta TPSP (Tempat Pelayanan
Simpan Pinjam), suatu bentuk yang serupa dengan koperasinya Bank Rakyat
Indonesia. Artikel tersebut merangkum kondisi dari aspek hukum dan
perundangundangan. Inti dari penemuan dalam artikel tersebut adalah sebagai
berikut: “Sektor koperasi di Indonesia merupakan sub-sistem Keuangan Mikro yang
paling buruk administrasinya, kurangnya pegawasan serta kepercayaan terhadap
laporan yang diberikan merupakan kelemahan yang sangat mendasar. Data yang
tersedia bukanlah data yang up-to-date dan tidak dapat dijadikan pegangan untuk
melakukan analisa.”
Materi yang lebih terperinci diberikan untuk Nusa Tenggara Barat. Proporsi
kegiatan yang didanai dari deposito hanya sebagian kecil saja, dibandingkan
dengan daerah lain. Namun secara keselurahan normal. Laporan tersebut
menyimpulkan: “Peraturan baru tentang koperasi menyebabkan meningkatnya peluang
bagi koperasi untuk berkembang dan berdikari. Terdapat ketentuan mengenai pengawasan
dan keuangan yang sehat sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi yang
lebih baik lagi. Namun demikian, terdapat sejumlah masalah yang sangat penting
yaitu mewujudkan peraturan tersebut ke tataran praktis. “Hal penting lainnya
adalah sejumlah peraturan yang ada tidak terwujud dalam praktek dan yang lebih
penting lagi kantor wilayah menteri koperasi setempat tidak dapat
melaksanakannya secara efektif. Sanksi berupa pencabutan izin usaha merupakan
tindakan yang tidak biasa kepada koperasi simpan-pinjam yang bermasalah. Meski
koperasi tidak memberikan laporan sesuai jadwal yang ditemukan, tidak ada
tindakan yang diambil oleh kantor Manteri Koperasi mengenai hal tersebut.
Kelemahan utama dari sistem koperasi adalah tidak adanya pengawasan dan penegakkan
hukum.
Nama :
Bryant Varel Purba
N p m : 19111194
Kelas : 2KA43
0 komentar:
Posting Komentar