Pajak Jual-Beli Rumah/Tanah Untuk Orang Tak Kena Pajak

on Kamis, 20 Juni 2013


Jakarta - Pertanyaan: Saya ingin bertanya seputar pajak penjualan rumah. Orang tua saya sedang menjual rumah mereka dan mereka diminta untuk membayar PPh sebesar Rp 7 jutaan sedangkan pihak pembeli tidak diminta, karena setahu saya ada juga perhitungan untuk pembeli. Dan juga orangtua saya tidak mempunyai NPWP (karena penghasilan mereka di bawah PTKP).
1. Haruskah orangtua saya membayar PPh jika mereka tidak kena pajak? Jika harus kena, berapa persentase yang harus dibayar orangtua saya? Dan bagaimana perhitunganya jika harga rumah mereka Rp 170 juta?
2. Jika kena pajak (PPN) berapa jumlah yang harus dibayarkan kepada negara?

Jawaban:

Atas pertanyaan dari Ibu mengenai kewajiban orang tua Ibu untuk membayar PPh Penghasilan dan PPN atas penjualan rumah di mana orangtua Ibu tidak memiliki NPWP, berikut adalah penjelasan kami :

Berdasarkan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2(d) disebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak bersifat final.

Atas penghasilan yang diterima dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 1994 mengenai Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 yang kemudian disempurnakan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2008.

Sehubungan dengan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan SSP atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 35/PJ/2008, bahwa wajib dicantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimiliki Wajib Pajak yang bersangkutan kecuali SSP yang digunakan untuk pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah pajak yang harus dibayar kurang dari Rp 3.000.000.

Adapun yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PajakPenghasilan dari pengalihan atas tanah dan/atau bangunan adalah:
a. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang jumlah brutonya kurang dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
b. Orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah;
c. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan hibah yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan kepada badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
d. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan warisan.

Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan di atas maka:
Sebaiknya orangtua anda mendaftarkan diri terlebih dahulu di Kantor Pelayanan Pajak domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah NPWP diperoleh, maka wajib untuk membayarkan PPh Final 4 ayat 2 pengalihan atas tanah dan/atau bangunan ke Kas Negara. Atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bersifat final maka orang tua Ibu wajib untuk melaporkan di dalam SPT Tahunan Orang Pribadi (SPT 1770 atau 1770S) yang jatuh tempo tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Besarnya Pajak Penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Untuk nilai transaksi penjualan rumah sebesar Rp 170.000.000 maka PPh Penghasilan yang harus dibayarkan ke Kas Negara adalah 5% x Rp 170.000.000 = Rp 8.500.000 Atas penjualan rumah tersebut tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/09/25/115035/2034692/691/pajak-jual-beli-rumah-tanah-untuk-orang-tak-kena-pajak?

0 komentar:

Posting Komentar

Followers