10 Tips Menghadapi Petugas Sensus Pajak

on Kamis, 20 Juni 2013




Jakarta - Sensus Pajak Nasional masih akan terus berlanjut hingga akhir 2012. Program berskala nasional ini merupakan salah satu program penggalian potensi perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak. 

Dalam mengumpulkan data perpajakan melalui SPN, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pendekatan sensus pada lokasi objek bangunan atau lokasi usaha dimana Subjek Pajak berusaha. Jadi bisa saja dalam pelaksanaan sensus ini, satu orang subjek pajak disensus beberapa kali karena memiliki lokasi usaha atau tempat tinggal di beberapa daerah yang berbeda. 

Berikut 10 tips bagi wajib pajak agar siap menghadapi petugas sensus:

1.Menunjukkan data atau dokumen seperti :



  • KTP atau kartu identitas lain seperti Paspor/KITAS;
  • Kartu NPWP;
  • Surat Pengukuhan PKP (bila ada);
  • Kartu/Nomor Pelanggan PLN
  • SPT Tahunan PPh (hanya perlu mengingat tahun terakhir penyampaian SPT)
  • SPPT PBB
  • Nama dan identitas pemilik bangunan lokasi sensus, apabila status responden sebagai pihak yang menyewa bangunan tersebut)
  • Data gross income perbulan atas seluruh penghasilan yang diterima responden

2. Petugas sensus selalu dilengkapi dengan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Kepala KPP daerah setempat dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan SPN. Mintalah untuk diperlihatkan Surat Tugasnya.

3. Petugas sensus selalu mengenakan rompi dan topi yang bertuliskan sensus pajak nasional, tanda pengenal (name tag).

4. Dalam satu tim sensus pajak pasti ada orang dari Pegawai Negeri Sipil DJP dan memiliki tanda pengenal dari DJP.

5. Apabila masih meragukan tim sensus tersebut, maka segera telepon ke KPP daerah setempat atau ke Kring Pajak 500200. 

6. Pertanyaan yang diajukan oleh petugas sensus hanya sebatas yang ada dalam Formulir Isian Sensus (FIS-DJP.01) dan tidak akan lebih dari itu.

7. Jangan sekali-kali meberikan fotokopi dokumen yang diminta, karena petugas sensus hanya bertugas mewawancara dan mengumpulkan data dari hasil wawancara. Tidak ada data fisik yang harus dikumpulkan petugas sensus.

8. Hasil wawancara akan dituangkan dalam FIS, setelah selesai wawancara, responden diminta untuk menandatangani FIS. Sebelum menandatangani, telitilah kembali apakah isian dalam FIS telah sesuai dengan hasil wawancara.

9. Petugas sensus dibekali dengan stiker SPN, setelah sensus selesai, mereka akan menempelkan stiker ini sebagai tanda telah dilakukan Sensus.

10. Hati-hati terhadap penipuan yang berkedok Sensus Pajak dan petugas pajak palsu yang meminta uang dari para Wajib Pajak, karena SPN ini tidak dipungut biaya, dan tidak dimaksudkan untuk ‘memeriksa dan menghitung Pajak sebenarnya’ dari Wajib Pajak.

Target dari SPN adalah semakin banyaknya penduduk Indonesia yang menyerahkan SPT PPh. Jadi bukan hanya dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki NPWP, karena ternyata orang yang memiliki NPWP belum tentu mengisi SPT. 

Jika hanya mengejar banyaknya penduduk yang memiliki NPWP, belum tentu dapat meningkatkan penerimaan. 

Dasar hukum:



  • Pengumuman No. PENG - 11/PJ.09/2011, 29 Oktober 2011
  • Keputusan Dirjen Pajak No. KEP - 239/PJ/2011, 29 September 2011
  • Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 30/PJ/2011, 27 September 2011
  • Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE - 75/PJ/2011, 27 September 2011
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.03/2011, 12 September 2011
  • Keputusan Menteri Keuangan No. 304/KMK.03/2011, 12 September 2011
  • Surat Dirjen Pajak No. S - 249/PJ/2011, 14 Oktober 2011.

Divisi R&D PB Taxand

Sumber : http://finance.detik.com/read/2012/01/11/080338/1812193/693/10-tips-menghadapi-petugas-sensus-pajak?

0 komentar:

Posting Komentar

Followers