Peraturan dan Regulasi
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal
dengan hukum cyber atau hukum telematika, atau cyber law, secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi
dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari
konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Di
Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang
informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan
yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia
dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk
perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia
baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum
Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia,
mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan
Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Regulasi dan Konten
Semakin banyak munculnya beberapa kasus
“CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi
data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer
komputer. Maka dibuatnya sebuah regulasi konten.
1. Keamanan
nasional
Instruksi
pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris
2. protection
of minors(Perlindungan pelengkap)
Abusive
forms of marketing violence pornography
3. Protection
of human dignity(Perlindungan martabat manusia)
Hasutan
kebencian rasial diskriminasi rasial
4. Keamanan
ekonomi
Penipuan
instructions on pirating credit cards scam, cybercrime
5. Keamanan
indormasi Cybercrime Phising
6. Protection
of Privacy
7. Protection
of Reputation
8. Intellectual
Property
Perlunya Peraturan dalam Cyberlaw
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet
untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi
elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat
didownload dari website www.ri.go.id. Kita dapat langsung membaca bab VII yang
mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap.
UU TELEKOMUNIKASI DALAM
MENGATUR PENGGUNAAN TEKNOLOGI INFORMASI (UU ITE)
Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur
Penggunaan Teknologi Informasi Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini
dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena
diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi
nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah
satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar
dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
a. Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
b. Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
c. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia.
Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada
teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat
membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses,
dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan,
baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis,
Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan
bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis
yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis
khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita
harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat
dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor
lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi
merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan
budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan
non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas
dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk
dapat mengamatinya dengan baik.
Pada bahasan ini terdapat pengelompokan berbagai ragam
lingkungan eksternal menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian
Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan
dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi
(Non-Ekonomi)
5. Demografi,
Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat
beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
A.
Tahapan pengurusan izin
pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal
ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan
atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah
izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin
sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan
misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan
memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian
keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan
pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini
adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·
Bukti diri
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili.
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Departemen Teknis
B.
Tahapan pengesahan
menjadi badan hukum.
Tidak semua badan usaha mesti
ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
C.
Tahapan penggolongan
menurut bidang yang dijalani.
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
D.
Tahapan mendapatkan
pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait.
Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
a.
Masa Percobaan.
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
b.
Yang Dapat Membuat
Perjanjian Kerja.
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
c.
Bentuk Perjanjian Kerja.
Bentuk dari Perjanjian Kerja
untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
d.
Isi Perjanjian Kerja.
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
e.
Jangka Waktu Perjanjian
Kerja Untuk Waktu Tertentu.
Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja
dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1
(satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua
puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
f.
Penggunaan Perjanjian
Kerja.
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
g.
Uang Panjar.
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara garis besar
seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan
dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun,
untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan
seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita
bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce
yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan
melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi
perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business)
karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk
yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi)
serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis
online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya
dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini
toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana
kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini
hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung
melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu
yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis
online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun
para pengusaha.
Kesimpulan / Pendapat
:
Di
Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang
begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa
yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat
atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang
diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian
kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita
beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima.
Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan
bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Saran :
Dalam
dunia bisnis kita perlu merencanakan sistem dan teknologi yang strategis yang
tentunya sesuai dengan etika bisnis maka beberapa hal yang harus dilakukan
adalah:
a. Pahami
bidang bisnis yang akan ditangani.
b. Pahami
proses bisnis yang anda jalankan.
c. Pahami
pemasalahan yang terjadi dalam bisnis.
Semakin
cepatnya perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk
mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah
mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat dicapai. Banyaknya
sektor kehidupan yang ada diharapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk
menciptakan sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua
inovasi tersebut hendaknya harus dibatasi oleh moral dan etika budaya bangsa
Indonesia.
Sumber :
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
2 komentar:
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
Halo,
Apakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Email: gloryloanfirm@gmail.com ... silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.
Posting Komentar